EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata Tbk. (BATA) setelah menetapkan keputusan melalui KEP-103/D.05/2025 tertanggal (29/9/2025). Aksi ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pihak pendiri dana pensiun perusahaan alias yang bersangkutan.

Dalam pengumuman OJK yang dirilis Senin (13/10), disebutkan bahwa pembubaran ini juga disertai penunjukan tim likuidator yang akan mengurus seluruh proses penyelesaian aset dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tim likuidator yang ditunjuk terdiri dari:

Moch Isa – Ketua

Deny Wahyudi – Anggota

Susi Widiarti – Anggota

Lela Sapitri – Anggota

Indriani Lusianingsih – Anggota

Seluruh tim akan berkantor di Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta 12430, dengan nomor telepon (021) 7505353.

OJK menegaskan bahwa likuidator bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan seluruh proses likuidasi. Hal tersebut juga disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Dana Pensiun, termasuk penyelesaian hak dan kewajiban peserta maupun pihak terkait lainnya.

Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata ini menjadi bagian dari penataan sektor dana pensiun yang dilakukan OJK guna memastikan tata kelola, efisiensi, dan transparansi lembaga pengelola dana jangka panjang di Indonesia.