OJK Setujui Pembubaran Dana Pensiun BATA
:
0
Salah satu outlet gerai milik PT Sepatu Bata Tbk. (BATA).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata Tbk. (BATA) setelah menetapkan keputusan melalui KEP-103/D.05/2025 tertanggal (29/9/2025). Aksi ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pihak pendiri dana pensiun perusahaan alias yang bersangkutan.
Dalam pengumuman OJK yang dirilis Senin (13/10), disebutkan bahwa pembubaran ini juga disertai penunjukan tim likuidator yang akan mengurus seluruh proses penyelesaian aset dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim likuidator yang ditunjuk terdiri dari:
Moch Isa – Ketua
Deny Wahyudi – Anggota
Susi Widiarti – Anggota
Lela Sapitri – Anggota
Indriani Lusianingsih – Anggota
Seluruh tim akan berkantor di Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta 12430, dengan nomor telepon (021) 7505353.
OJK menegaskan bahwa likuidator bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan seluruh proses likuidasi. Hal tersebut juga disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Dana Pensiun, termasuk penyelesaian hak dan kewajiban peserta maupun pihak terkait lainnya.
Related News
Hanna Fadel Muhammad Jadi Komut, Right Issue IRSX On The Track
MDKA Bidik Kinerja Lebih Kuat di Semester II, Ditopang Dua Proyek
Emiten Gocap (EPAC) Wacanakan Buyback & Rights Issue Jelang Aturan Rp1
Lampu Hijau OJK, ENRG Rights Issue IV Rp4,12T, Ini Jadwal Lengkapnya
Komisaris Medco Energi (MEDC) Sempat Jual 3 Juta Saham Senilai Rp4,5M
Genap Setahun, Presiden Direktur Sepatu Bata (BATA) Mengundurkan Diri





