OJK Siap Terapkan Pelonggaran, Ini Sederet Kebijakannya Untuk Pasar Modal
Namun demikian, dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku.
Bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya