EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menyambut positif keputusan FTSE Russell yang mempertahankan status Indonesia yang setara dengan beberapa negara utama seperti Tiongkok dan India dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkannya ke dalam Watch List.

Dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification Interim April 2026, Indonesia dinilai masih berada dalam tahap pemantauan seiring implementasi reformasi pasar.

FTSE dalam keterangan yang diterima OJK dikatakan akan terus berkomunikasi dengan pelaku pasar dan mengonfirmasi perlakuan terhadap saham Indonesia sebelum peninjauan indeks berikutnya pada Juni 2026. 

Sejalan dengan hal tersebut, OJK menanggapi bahwa berbagai kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), merupakan bagian dari upaya komprehensif dalam memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia. 

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan, “Penilaian ini mencerminkan bahwa berbagai inisiatif reformasi yang tengah dilakukan menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata global index provider.”

Empat proposal penguatan transparansi pasar yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada global index providers kini telah dituntaskan seluruhnya, meliputi:

1. Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen;

2. Penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor;

3. Kenaikan batas minumum free float menjadi 15 persen untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat; serta

4. Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai early warning mechanism bagi investor.

Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. 

Selain itu, penguatan transparansi juga dilakukan melalui pelaporan pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.

OJK dalam catatan Agus, dikatakan akan terus melanjutkan reformasi secara konsisten serta memperkuat komunikasi dengan global index provider dan investor internasional guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.