OJK Tegur Pengendali ZATA, BEI Lakukan Sejumlah Langkah untuk Lindungi Investor Ritel
:
0
EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan peringatan tertulis kepada PT Lembur Sadaya Investama (LSI) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bersama Zatta Jaya (ZATA).
Mengutip jawaban emiten busana muslim itu atas pertanyaan regulator bursa pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/2/2023) disebutkan bahwa sanksi tersebut dipicu aksi jual 10,27 persen porsi saham ZATA oleh LSI dalam masa penguncian atau lock up.
“Latar belakang pengalihan sebagian saham di perseroan adalah dalam rangka LSI memerlukan dana,” tulis manajemen ZATA.
ZATA juga mengakui bahwa tindakan pengendali itu menurunkan citra perseroan.
Dalam lembar jawaban tersebut, ZATA juga menyampaikan telah melunasi utang senilai Rp22,218 miliar kepada Bank Raya (AGRO).
Related News
MBSS Ungkap Alasan 5 Pucuk Pimpinan yang Hengkang Usai Diakuisisi
WGSH Siapkan Emisi Surat Utang, Danai Proyek Return 3% Nett per Bulan
Kinerja BYAN yang Membuat H Isam Rela Mengeluarkan Rp300 T
4 dari 5 Saham Konglo Haji Isam Sentuh ARA, Cek Kinerja Terbaru 1H2026
ELPI Raih Kontrak Rp582,76M di H1 2026, Bidik Ekspansi Internasional
Jadi Anggota Terbaru HSC, Intip Perkembangan Terbaru Kinerja MDIA





