EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Jaya berdasarkan KEP-101/PL.02/2023 tanggal 6 November 2023 dan PT Pasar Gadai Digital? berdasarkan KEP-17/D.06/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK N?o. 31/POJK.05/2016”), PT Gadai Mandiri Jaya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
-Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
-Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
-Hari dan jam operasional; dan
-Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Gadai Mandiri Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.
Related News
Menko Infrastruktur AHY Minta Kemenhub Turunkan Biaya Logistik
Kemenperin Pertimbangkan Nonaktifkan IMEI iPhone 16 yang Dijual di DN
Kadar Pestisida Anggur Muscat Lewati Batas, Bapanas Awasi Ketat Impor
Politisi PDIP Minta Kejagung Buka-Bukaan, 'Masa Tom Lembong Sendirian'
Faisal Basri Sebelum Wafat Sempat Kecam Kebijakan Impor Gula Jokowi
Ikuti Jejak Wall Street, IHSG Kembali Loyo