EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Jaya berdasarkan KEP-101/PL.02/2023 tanggal 6 November 2023 dan PT Pasar Gadai Digital? berdasarkan KEP-17/D.06/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK N?o. 31/POJK.05/2016”), PT Gadai Mandiri Jaya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
-Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
-Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
-Hari dan jam operasional; dan
-Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Related News
Regulator-Pelaku Industri Bersinergi, Soroti Tata Kelola Aset Kripto
Rebalancing FTSE Russel 2 BUMN dan 1 Anak Terdepak, Cek Kinerjanya
Hasil Rebalancing FTSE, Emiten RI Terdepak dari 3 Kategori Indeks
Penguatan Berlanjut! IHSG ke 6.525, BUMI Teraktif Segala-Galanya
Tak Ada Saham ARA & ARB, IHSG Sesi I (21/8) Lanjut Menguat 0,52 Persen
IHSG Dibuka Menguat di Atas Level 6.500 Jelang Review FTSE Russel





