EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Jaya berdasarkan KEP-101/PL.02/2023 tanggal 6 November 2023 dan PT Pasar Gadai Digital? berdasarkan KEP-17/D.06/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK N?o. 31/POJK.05/2016”), PT Gadai Mandiri Jaya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
-Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
-Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
-Hari dan jam operasional; dan
-Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Related News
IHSG -11,57%, Investor Asing Ramai Tarik Diri & Borong Saham–Saham RI
All-Time Low Baru di 5.185, Koreksi IHSG di Sepanjang Tahun Tembus 40%
DPR Siap Panggil OJK, BEI, Kemenkeu, dan BI Soal Ancaman MSCI
Aljazair Prioritaskan BUMN Indonesia Garap Sektor Fosfat
Bahlil Bocorkan Pembentukan BUK Dalam RUU Migas Baru
13 Perusahaan dari 6 Sektor Berminat Buka Kawasan Berikat





