EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-03/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Aviana Sinar Abadi Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Top 3 Emiten Rumah Sakit Konglo, Juaranya SILO, MIKA, atau HEAL?
Top 10 Sell Foreign Sepekan, TPIA Milik Prajogo Paling Banyak Dilepas!
Top 10 Buy Foreign Sepekan, DSSA & Big Banks Banyak Diakumulasi Asing!
SILO Raih Kredit Sindikasi Rp14,5T, Aset First REIT Ikut Dijaminkan
Merugi, Emiten Software (RUNS) Boncos 44,37 Persen Hingga Juni 2026
SMBC Indonesia (BTPN) dan BTN Tuntaskan Transaksi Alih Aset Pinjaman





