EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-61/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Carsurin Tbk (CRSN) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Carsurin Tbk (CRSN).
Sumber .data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
VKTR Bidik Tender Bus Listrik Transjakarta
RUPST PTPP Setujui Pengalihan 31,6 Juta Lembar Saham Seri B
Suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie Resmi Jadi Dirut VKTR
Wintermar (WINS) Tebar Dividen Rp8,81 Miliar, Cair Juni 2026
Industri Tambang Lesu, Laba ABMM Kuartal I Terpangkas 32,8 Persen
Jelang Right Issue, Ledakan USD Angin Segar untuk CBRE





