EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-61/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Carsurin Tbk (CRSN) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Carsurin Tbk (CRSN).
Sumber .data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Saham BIKE Tancap Gas Usai Caplok Pemilik Area Tambang 500 Hektare
NTBK Gandeng Tri Mandiri, Bidik Efisiensi Armada Tambang via EV Trucks
Emiten Ini Sentuh ARB Usai Terbit Pengumuman UMA Bursa
BIKE Caplok 72 Persen Saham Tambang Batu Bara di Berau
Komisaris Tambah Porsi, Saham ARII Terbang ARA
Jengah Dikaitkan dengan Hary Tanoe, IATA Sodorkan Fakta ini





