OJK Tetapkan Saham Zyrexindo Mandiri sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-10/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) sebagai Efek Syariah pada 17 Maret 2021.
Menyusul Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan itu, efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah.
Penerbitan keputusan itu, sebagai tindak lanjut hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk sebagai Efek Syariah.
Sumber data sebagai bahan penelaahan dari dokumen pernyataan pendaftaran, dan data pendukung lain berupa data tertulis dari emiten atau dari pihak lain yang dapat dipercaya. Secara periodik OJK akan mereview atas DES berdasar laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas DES juga dilakukan apabila ada emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila ada aksi korporasi, informasi, atau fakta emiten atau perusahaan publik dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. (Rizki)
Related News
Run From Scam, Cara BI Ingatkan Masyarakat Waspadai Tautan Palsu
OJK: Satu Bank Umum Syariah Baru Siap Spin-Off
Geliat Industri Asuransi Jiwa, Laba Meningkat Jadi Rp7,85 Triliun
Bobot MSCI Indonesia Turun ke 0,63 Persen, Outflow Rp60T Membayangi
OJK Cabut Izin Dua Koperasi di Jateng, Kantornya Langsung Disegel
FTSE Russel Umumkan Ulang Kasta Market RI September Mendatang





