OJK Usulkan Anggaran Untuk Operasional 2023 Naik Jadi Rp731,52 Miliar
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan anggaran operasional sebesar 35,5 persen menjadi Rp731,52 miliar pada Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dibandingkan anggaran operasional pada 2022 sebesar Rp539,60 miliar.
"Ini meliputi kenaikan anggaran penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pengaturan, perlindungan konsumen, edukasi literasi dan inklusi, serta penegakan hukum," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
OJK telah menyetujui Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) pada 2023 yang mencapai Rp7,45 triliun sesuai proyeksi penerimaan dan pungutan OJK di 2023.
RKA OJK tahun 2023 tersebut disusun dengan asumsi kondisi normal, dimana pandemi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali, sehingga kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan tatap muka yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi OJK dapat dilakukan seperti biasa.
Selain untuk kegiatan operasional, senilai Rp6,03 triliun dari RKA OJK di 2023 akan digunakan untuk kegiatan administratif atau naik 15,4 persen dari 2022.
"Kegiatan administratif ini meliputi kenaikan anggaran pengembangan pegawai, penataan organisasi, beban infrastruktur informasi dan teknologi dalam rangka pengawasan, serta dampak perpajakan seluruh kegiatan OJK," katanya.
Related News
KPK Menduga Bupati Pati Sudewo Jual Jabatan Perangkat Desa Rp150 Juta
Status Hukum Meikarta Clean and Clear, Ara Siap Bangun Rusun Subsidi
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh
Masa Tanggap Darurat di Aceh Tamiang Diperpanjang Hingga 3 Februari
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Tersangka Korupsi
Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Dalam Sehari, Kemendagri Prihatin





