EmitenNews.com - PT Onix Capital Tbk. (OCAP) menyampaikan bahwa telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024. RUPSLB dalam rangka meminta persetujuan untuk melakukan Go Private.

Mauritius Ray Corporate Secretary OCAP dalam keterangan resmi Selasa (23/1) menyampaikan bahwa dalam Rapat telah menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Go Private yang meliputi antaralain perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup; dan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan sebagai implementasi pelaksanaan Rencana Go Private.

 

"Kemudian terkait Go Private tersebut juga meliputi penghapusan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari BEI; serta perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup," katanya.

RUPSLB juga menyetujui untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan sebagai implementasi pelaksanaan Rencana Go Private serta penghapusan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari BEI, tulis Mauritius.


Selain itu RUPSLB juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Go Private tersebut.

Seperti diketahui PT Onix Capital Tbk. (OCAP) PT Onix Capital Tbk. (OCAP) berencana melakukan Go Private dikarenakan Perseroan sudah tidak memiliki kegiatan usaha dan sejauh ini Perseroan belum memiliki rencana usaha baru. 

 

Selain itu perseroan tidak memiliki pendapatan yang disebabkan telah dicabutnya izin usaha anak usaha Perseroan, yaitu Onix Sekuritas yang merupakan sumber pemasukan terbesar. Kian terpuruk, perseroan tidak lagi menerima dividen dari cucu usaha, yakni Onix Investasi dan Menteng Medika Indonesia.

Mauritius Ray Corporate Secretary OCAP dalam keterangan tertulisnya Kamis (14/12) menyampaikan bahwa alasan dilakukan Go Private juga karena saham Perseroan termasuk saham tidak aktif diperdagangkan di BEI karena saham Perseroan disuspensi sejak tahun 2020 dan telah mencapai batas waktu masa suspensi 36 bulan pada tanggal 1 September 2023.

 

Untuk itu OCAP berniat akan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik/masyarakat (kurang dari 5%) sejumlah 32.784.000 lembar saham atau sebesar 12% atas modal ditempatkan dan disetor penuh di harga Rp200 per saham dan dana yang akan digunakan pada pembelian kembali adalah sebanyak-banyaknya Rp6.556.800.000.

Adapun biaya pembelian kembali saham akan berasal dari fasilitas pinjaman Pemegang Saham dan biaya lain-lain yang berhubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham, termasuk biaya broker, tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan.

 

Komposisi pemegang saham perseroan terdiri dari UOB Kay Hian dengan porsi saham 45 persen, Djajusman Suryowijono memegang 35 persen, Hardijanto A menguasai 7,9 persen dan 12 persen dikuasai publik.

OCAP tercatat di papan perdagangan  BEI mulai tanggal 10 November 2003 dengan harga Rp200 per saham. Saham emiten jasa keuangan itu sempat menyentuh level tertinggi pada level Rp2.100 per saham di tanggal 25 Maret 2019. Sedangkan harga OCAP sebelum mengalami suspend berada di level Rp159 per saham,