EmitenNews.com - Ini tindak lanjut dari penanganan OTT KPK di Kalimantan Selatan. Tim penyidik KPK mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Cekal tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPK) Tessa Mahardhika, di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Status Cekal diberlakukan karena keberadaan Gubernur Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan  tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Selasa (8/10/2024), KPK mengumumkan penetapan status tersangka atas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah. Lainnya, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Di luar itu, ada dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar. Lainnya, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

KPK mengungkapkan, rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan, dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa. ***