EmitenNews.com - Tersiksanya masyarakat pesisir khususnya nelayan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Antara mencatat, setelah adanya pagar bambu yang terbentang seluas 30,16 kilometer di laut daerahnya, mereka mengaku kesulitan dalam mencari ikan. Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar yang menyengsarakan masyarakat itu.

Salah satu nelayan, di Desa Karang Serang menceritakan bahwa dampak dari keberadaan pagar bambu tersebut telah menutup akses lalu lintas para nelayan.

"Saat ini kami melaut malam, kami takut kalau kena pagar itu, nanti kami diminta ganti. Makanya kami selalu hati-hati banget kalau lewat," katanya, di Tangerang, Jumat (10/1/2025).

Keberadaan pemasangan pagar ini membuat nelayan setempat kesulitan untuk mencari ikan di laut. Untuk melaut, setiap nelayan harus memutar jauh ke lokasi mencari ikan lain. Karena mereka terhalang oleh keberadaan pagar tersebut.

Selain itu, keberadaan pagar itu membuat para nelayan di Kampung Bahari Karang Serang pun sudah tidak mendapat ikan yang layak.

Dampak besar yang dialami nelayan pesisir Kabupaten Tangerang sudah tidak bisa mendapat pemasukannya untuk kehidupan sehari-harinya.

"Kalau isi solar sekarang harus lebih banyak. Kalau biasanya mau pergi cari ikan itu diisi 5 liter, sekarang harus dilebihi 2 liter, jadi 7 liter sekali berangkat. Pemasukan turunlah. Turun jauh," katanya lagi.

Pemasangan pagar bambu itu sudah berjalan sejak enam bulan lalu hingga saat ini. Diduga dilakukan oleh orang-orang dari Desa Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang.

"Orang-orang yang pasang sih enggak tahu. Tapi, kalau lihat kapalnya itu dari Tanjung Kait. Kapalnya kecil, untuk pemasangan bambunya pakai manual, orang-orang di kapal yang memasang," katanya.

Selama pemasangan pagar bambu tersebut tidak diketahui oleh petugas patroli dari kepolisian. Pasalnya, sebelum adanya pemasangan, ia selalu bertemu dengan pihak keamanan yang sering berpatroli.

"Patroli polisi laut juga enggak kelihatan saat pemasangan pagar di wilayah Karang Serang hingga Tanjung Kait. Tapi orang-orang yang pasang pagar itu cepat kerjanya, pagi pasang siangnya selesai," ujarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyatakan penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi pihaknya, pemagaran itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.