EmitenNews.com - Cottonindo Ariesta (KPAS) pasrah menerima nasib. Manajemen menyerah atas status pailit perseroan. Pasalnya, perseroan tidak bisa melanjutkan usaha karena terbentur modal. 


Selain itu, pihak kreditur sudah angkat tangan. Tidak bisa lagi mengucuri dana talangan atau tambahan. Parahnya, usaha maksimal untuk menggandeng investor baru belum mencapai titik keberhasilan.


Saat ini, manajemen dalam memenuhi kebutuhan operasional dengan menjual aset. Seluruh pekerja sudah menjalani lay off pada 31 Juli 2022. Namun, ada beberapa bagian masih butuh tenaga seperti administrasi di Kantor Pusat Bandung, Jawa Barat (Jabar). 


Tenaga administrasi penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dalam masa PKPU, dan memenuhi pelaporan untuk laporan keuangan tahun buku 2021 hingga dilakukan perjanjian kerja waktu tertentu sampai akhir Desember 2022. 


Sekadar informasi, Cottonindo menjalani sidang dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor perkara 327/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tuntutan dari Pulcra Chemical, dan Mitra Bara Abadi, keduanya supplier perseroan. 


Pada Senin, 6 Februari 2023, dilakukan sidang musyawarah pencocokan atau verifikasi seluruh jumlah dari pihak kreditur. Tercatat 60 kreditur dengan total tagihan Rp173 miliar. Pra verifikasi, dan verifikasi data-data diperpanjang sampai 23 Februari 2023, sampai tahapan voting pada 13 Februari 23 Februari dihadiri 34 dengan suara memilih perseroan dipailitkan, dan 26 suara abstain, dan tidak hadir. 


Menyusul tindakan itu, perseroan tidak mengajukan proposal perdamaian berdasar surat pernyataan yang diteken Direktur Utama Cottonindo Marting Djapar pada 31 Januari 2023. Dengan fakta itu, pada akhirnya persidangan pada Kamis, 16 Januari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri klas 1 A Jakarta Pusat (Jakpus), memutuskan perseroan pailit.


Selanjutnya, pengadilan mengangkat, dan menetapkan pengurus PKPU sebagai kurator. Dan, untuk tahapan berikutnya masih menunggu petunjuk dari hakim pengawas, dan kurator. (*)