Pailit, Sritex (SRIL) Dikecualikan dari Wajib Pelaporan dan Pengumuman
:
0
Ilustrasi aktivitas PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL). Dok. Sritex.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) Dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman terhitung sejak 10 Maret 2025. Pengecualian itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.04/2025 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
OJK menetapkan Stitex sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Dalam pengumuman Jumat (14/3/2025), OJK menyebutkan pengecualian bagi Sri Rejeki Isman itu, dikarenakan Perusahaan Terbuka dimaksud telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengecualian kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 PT Sri Rejeki Isman Tbk tersebut berlaku untuk kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang timbul sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya. ***
Related News
Permudah Transaksi, Home Credit BayarNanti Kini Hadir di Indomaret
Kejar Target Ekspor USD315 Miliar, Wamendag Ungkap Jurus Pemerintah
Tangani Masalah Lingkungan, Bank Jakarta Bangun Biodigester Komunal
Pasar Mobil Alami Tanda Kebangkitan, Mari Cek Data Gaikindo
Pemerintah akan Perluas Pembiayaan UMKM, Naik jadi Rp2.000T
Bahlil-Purbaya Cari Cara Orang Kaya Tak Bisa Akses BBM Bersubsidi





