Pajak Marketplace, BDO di Indonesia Dorong Korporasi Perkuat Mitigasi
:
0
Ilustrasi BDO di Indonesia siap menyediakan penasihat strategis, dukungan kepatuhan, serta panduan struktural guna meminimalkan risiko operasional sekaligus mengoptimalkan posisi pajak perusahaan di era baru ini. Dok. Ist.
EmitenNews.com - Lanskap ekonomi digital Indonesia resmi memasuki babak baru seiring dengan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan sistem pemotongan dan pemungutan pajak e-commerce. Transformasi struktural ini diproyeksikan akan mengubah secara masif tata cara pengumpulan pajak di sektor perdagangan digital tanah air.
Seperti diketahui melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025, pemerintah menggeser beban kepatuhan pajak (tax compliance burden). Platform e-commerce besar yang bertindak sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) kini resmi mengemban tugas sebagai agen pemotong pajak.
Mekanisme ini menuntut platform digital untuk langsung memotong PPh Pasal 22 dari hasil penjualan pedagang (merchant) sebelum dana dicairkan, sebuah peralihan dari sistem terdahulu di mana pedagang melakukan pelaporan mandiri.
Dalam keterangannya seperti dikutip Senin (13/7/2026), Irwan Kusumanto, Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan sekaligus Head of Tax BDO di Indonesia, menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak maupun bermitra dalam ekosistem digital wajib memahami regulasi ini demi mengamankan arus kas (cash flow) dan menjaga status kepatuhan.
Ingat Pergeseran Mekanisme, Bukan Pajak Baru
Menurut Irwan Kusumanto langkah ini bukanlah instrumen untuk membebani pelaku usaha dengan pungutan baru, melainkan sebuah optimalisasi arsitektur pemungutan pajak. Untuk itu, para pelaku bisnis perlu mencermati bahwa PMK 37/2025 ini memodifikasi mekanisme pengumpulan guna menjembatani celah kepatuhan (compliance gap) di sektor digital.
“Pajak sebesar 0,5% dari perputaran bruto (gross turnover) akan terpotong secara otomatis saat pembayaran dari pembeli masuk ke akun escrow platform," jelas Irwan.
Bisa dibilang penerapan praktis dari aturan ini sangat bergantung pada skala omzet serta bentuk hukum yang menaungi merchant tersebut:
UMKM Orang Pribadi (Omzet ≤ Rp500 Juta/Tahun): Kelompok ini berhak atas tarif pemotongan 0%. Namun, Irwan mengingatkan bahwa fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis; merchant harus aktif mengunggah formulir deklarasi omzet berkala melalui pusat penjual (seller centre) masing-masing platform.
Skala Kecil dan Menengah (Omzet > Rp500 Juta hingga Rp4,8 Miliar/Tahun): Ketika omzet akumulatif melewati ambang batas Rp500 juta, atau sejak transaksi pertama bagi entitas badan (PT/CV) yang memanfaatkan skema UMKM, platform akan memotong PPh Final 0,5% sesuai koridor PP 55/2022.
Related News
Pasar Modal Terancam Turun Kasta, CELIOS Sentil Akuisisi BYAN
Tarif Trump Kerek Harga Baja AS ke Rekor Tertinggi 4 Tahun
Pemerintah: MSCI tak Selalu Benar, Investor tak Perlu Panik
Rupiah Terus Melemah Tertekan Penguatan USD Hari Ini
Harga Emas Kokoh di USD4.150 Imbas Konflik Timur Tengah
Aksi Jual Saham Teknologi Mereda, Indeks Nikkei Kembali Naik





