EmitenNews.com - Industri otomotif Indonesia merupakan pasar kendaraan bermotor terbesar di ASEAN yang diproyeksikan memiliki prospek menjanjikan di masa mendatang bagi perekonomian nasional.


Tumbuhnya perekonomian tersebut didorong adanya penyerapan tenaga kerja yang tinggi, penggunaan komponen dalam negeri, peningkatan daya tarik investor, serta pengurangan impor pada sektor otomotif dalam negeri.


Prospek menjanjikan industri otomotif tersebut kian diperkuat dengan berbagai capaian seperti wholesales pabrik ke dealer mobil baru pada Juni 2022 tercatat sebanyak 79,1 ribu unit atau tumbuh 8,87% (yoy). Selain itu, sektor industri alat angkutan sendiri juga mengalami pertumbuhan signifikan pada Q2-2022 hingga mencapai sebesar 7,35% (yoy) dengan kontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 1,36%.


Mencermati berbagai potensi dan capaian tersebut, Pemerintah terus melanjutkan upaya penguatan industri otomotif melalui berbagai kebijakan.


“Pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini mencapai 5,44% dengan sektor yang berkontribusi terhadapnya adalah otomotif. Untuk itu, Pemerintah telah memberi kontribusi yang besar bagi penjualan otomotif salah satunya melalui dukungan konkret PPnBM tahun 2021 yang mencapai Rp4,63 triliun,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat membuka Pameran the 29th Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition BSD City, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/08).


Lebih lanjut Airlangga mengatakan guna mendorong konsumsi serta peningkatan utilitas industri otomotif pada tahun 2022, Pemerintah melanjutkan relaksasi atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor melalui pemberian insentif pengurangan PPnBM 100% bagi pembelian KBM-R4 dengan segmen harga jual (on the road price) <200 juta (LCGC) mulai Q1-2022, dan akan berlanjut hingga Q4 dengan pengurangan PPnBM secara proporsional.


Selain itu, melirik peluang yang besar pada Electric Vehicle (EV) serta guna mendukung agenda Conference of Parties tentang Perubahan Iklim (COP21), Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB)/BEV Untuk Transportasi Jalan. Kemudian, Pemerintah juga melakukan percepatan pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan dan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik/KBL-BB.


Guna mendukung kebijakan pengembangan KBL-BB tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan yang mengatur mengenai pengenaan tarif PPnBM berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.


Disamping berbagai kebijakan tersebut, Pemerintah turut mendorong PT PLN untuk berkomitmen menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) bagi masyarakat serta memberikan insentif harga khusus dan diskon tarif untuk mempermudah home charging sehingga dapat mendorong utilitas dan penjualan KBL-BB.


Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa penggunaan EV dalam penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia sebagai bukti komitmen Presidensi Indonesia dalam menjadi lead by example untuk isu transisi energi, lingkungan, dan perubahan iklim.


Dengan berbagai kebijakan yang telah diberikan tersebut, Menko Airlangga berharap agar utilitas EV dapat meningkat di kalangan masyarakat sehingga mampu memperkuat industri otomotif dalam negeri.


“Dengan fasilitas Pemerintah, Pemerintah berharap EV dapat dijual di dalam negeri dengan harga yang kompetitif dan tentu bisa mendorong produksi EV di Indonesia,” tutup Menko Airlangga.(fj)