EmitenNews.com - Perkembangan pandemi Covid-19 makin mengkhawatirkan kembali. Kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) kembali meningkat. Untuk itu, pemerintah berencana memberlakukan vaksinasi booster untuk syarat perjalanan.

 

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (5/7/2022), Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.

 

"Presiden Jokowi sudah menyatakan itu, booster jadi syarat perjalanan. Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit," kata Mohammad Syahril.

 

Situasi pandemi COVID-19 secara nasional sempat terkendali pada Juni 2022 dengan indikator positivity rate di bawah 1,15 persen dan laju transmisi atau penyebaran sebesar 1,03 per 100 ribu penduduk per pekan.

 

Kedua situasi ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni untuk positivity rate di bawah 5 persen dan untuk laju transmisi di bawah 20 per 100 ribu penduduk per pekan.