EmitenNews.com - Perkembangan pandemi Covid-19 makin mengkhawatirkan kembali. Kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) kembali meningkat. Untuk itu, pemerintah berencana memberlakukan vaksinasi booster untuk syarat perjalanan.

 

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (5/7/2022), Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.

 

"Presiden Jokowi sudah menyatakan itu, booster jadi syarat perjalanan. Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit," kata Mohammad Syahril.

 

Situasi pandemi COVID-19 secara nasional sempat terkendali pada Juni 2022 dengan indikator positivity rate di bawah 1,15 persen dan laju transmisi atau penyebaran sebesar 1,03 per 100 ribu penduduk per pekan.

 

Kedua situasi ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni untuk positivity rate di bawah 5 persen dan untuk laju transmisi di bawah 20 per 100 ribu penduduk per pekan.

 

"Kemarin sempat terkendali dengan ditandai pelonggaran masker di luar ruangan," katanya.

 

Syahril mengatakan situasi pandemi Covid-19 memungkinkan angka kasus bersifat fluktuatif. Pada 30 Juni 2022, puncaknya mencapai 2.200 kasus, tapi dalam empat hari terakhir kembali turun.

 

Pada 1-4 Juli 2022, angka kasus konfirmasi COVID-19 nasional menurun secara konsisten ke angka 1.434 kasus. Itu berarti, tidak naik terus kasusnya. Begitupun positivity rate-nya ikut turun.

 

Namun kenaikan kasus sampai di atas 1.000 pasien menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa ada kenaikan kasus yang bisa mengancam kesehatan, terlebih dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 saat ini, kata Syahril. “Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurun." ***