Menurut Bustami, BPK pun telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI. Namun, sampai saat ini belum ada tindah lanjut pemerintah terkait indikasi tindak pidana korupsinya.
“Audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi. Maka target kita di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana. Sampai pengadilan biar apa? Biar terang benderang di depan rakyat semua, semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa fair,” papar Bustami.
Sementara, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI, Tamsil Linrung, mengatakan hari ini di media sedang ramai mengenai saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kemenkeu, Satgas BLBI, dan seorang pengusaha bernama Jusuf Hamka.
Hal itu menurut Tamsil, menunjukkan ada yang masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI maupun pemberian obligasi rekap BLBI.
“Soal BLBI, Ketua Satgas BLBI bilang Jusuf Hamka lewat perusahaannya masih punya utang BLBI sementara Jusuf Hamka bilang depositonya belum diganti sama negara padahal bank tempat ia menyimpan uang termasuk penerima BLBI. Nah ini jadi tugas Pansus BLBI DPD Jilid 2 untuk membuat terang benderang dan membawa yang salah ke pidana, kita siapkan bukti-buktinya dan menggandeng APH (aparat penegak hukum),” papar Tamsil.
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 dipimpin oleh Bustami Zainudin dengan 2 wakil ketua yakni Tamsil Linrung dan Habib Basyamim.
Adapun anggota Pansus di antaranya, Fahira Idris, Amaliah, Evi Evitamaya, dan Evi Zainal. Bertindak sebagai Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD Jilid 2 yakni Hardjuno Wiwoho.
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah