Pansus BLBI Jilid II Desak Pemerintah Blacklist Anak-Cucu Pengemplang BLBI
:
0
EmitenNews.com - Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI mendesak pemerintah agar memberikan sanksi berat kepada obligor atau debitur BLBI, karena tak kunjung kooperatif membayar kewajibannya terkait dana BLBI.
Sanksi berat ini diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pengemplang uang negara tersebut.
Adapun sanksi berat itu, berupa penyitaan semua aset, pemblokiran rekening, serta tidak boleh lagi anak dan keturunannya berusaha di negara Indonesia.
“Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus di blacklist dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kita sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Prof. Dr. Mahfud MD di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Turut hadir dalam RDP ini, adalah; Tamsil Linrung (Wakil Ketua Pansus/Prov. Sulawesi Selatan) , Fahira Idris, S.E., M.H. (Prov. DKI Jakarta) dan Evi Apita Maya, SH., M.Kn. (Prov. Nusa Tenggara Barat) serta didampingi oleh Tim Ahli dan Sekretariat DPD RI.
Related News
Lonjakan Harga Minyak Tahan Emas di USD4.100
Saham AS Rebound Tipis, Pasar Intip Akuisisi AMD USD8,2 M
AS-Iran Alot, Harga Minyak Brent Mendekati USD106
Bisnis Layanan GUCD Perta Arun Gas Diminati Kapal LNG Global
Emas Dunia Turun Ke USD4.261, Antam Melorot Rp16.000 per Gram
Yield Obligasi AS Sentuh Level 2007, Pasar Antisipasi Suku Bunga Fed





