Pantau Vaksinasi Covid-19 Serentak di 12 Provinsi, Presiden Tekankan Percepatan Booster

EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memantau secara virtual vaksinasi Covid-19 serentak di 12 provinsi. Ini bagian dari kunci pengendalian pandemi Covid-19, terutama di tengah jumlah kasus varian Omicron yang terus meningkat. Presiden meminta percepatan vaksinasi baik suntikan kedua maupun dosis penguat (booster).
"Kunci dalam pengendalian Cocid-19 saat ini, utamanya varian Omicron ada dua. Pertama, kecepatan vaksinasi baik vaksinasi suntikan kedua maupun suntikan penguat atau booster," kata Presiden Jokowi saat meninjau pelaksanaan vaksinasi secara virtual di 12 Provinsi, Kamis (17/2/2022).
Presiden Jokowi menjelaskan selain percepatan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci dalam pengendalian jumlah kasus aktif Covid-19. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, mengingatkan kembali kepada masyarakat agar taat pada protokol kesehatan, terutama pemakaian masker.
"Kembali saya sampaikan kepada masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan, utamanya pemakaian masker. Ini penting, diulang-ulang agar seluruh masyarakat taat pada protokol kesehatan," kata Presiden.
Pelaksanaan vaksinasi serentak dilaksanakan di 12 provinsi di 5.086 titik. Antara lain, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa sasaran peserta vaksinasi serentak mencapai 1.100.656 orang yang diberikan sebagai dosis satu dan dua terhadap tenaga pendidik, lansia, anak usia 5-11 tahun, anak usia 12-17 tahun, dan masyarakat umum. Dosis ketiga, atau booster ditargetkan dapat menyasar 264.611 orang. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015