EmitenNews.com - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menyebutkan pasca restrukturisasi telah membayar utang perbankan sebesar Rp444,7 miliar yang terdiri dari utang Tranche A hasil kesepakatan restrukturisasi utang Krakatau Steel sebesar Rp258 miliar dan cicilan utang kepada Commerzbank Rp186,7 miliar.

 

"Krakatau Steel sejak 2020 telah membayar cicilan pokok utang sebesar Rp444,7 miliar yang terdiri dari Rp108 miliar di tahun 2020 dan Rp336,7 miliar di tahun 2021. Pembayaran utang ini adalah komitmen Krakatau Steel kepada para kreditur untuk memenuhi kewajiban sekaligus sebagai bukti bahwa proses transformasi Krakatau Steel berjalan dengan sukses," jelas Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dalam keterangan resminya Kamis (28/10)

 

Restrukturisasi perusahaan yang dilakukan oleh manajemen Krakatau Steel salah satunya adalah restrukturisasi utang untuk mengatasi beban utang Perseroan yang besar dan terus meningkat sejak tahun 2011. Krakatau Steel bersama 10 kreditur menandatangani perjanjian kredit restrukturisasi pada Januari 2020.

 

Krakatau Steel mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan utang sebesar total Rp28,4 triliun sesuai dengan jadwal selama 8 (delapan) tahun melalui skema Tranche A, Tranche B, dan Tranche C. Dengan adanya restrukturisasi utang tersebut, pengelolaan utang Krakatau Steel menjadi lebih baik dan lebih ringan karena disesuaikan dengan perkembangan perusahaan dan likuiditas perusahaan.

 

"Transformasi yang telah menghasilkan kinerja positif yang membuat Krakatau Steel semakin sehat secara finansial. Kami optimis untuk pencapaian kinerja yang lebih baik lagi ke depan. Selanjutnya untuk akhir tahun 2021 ini kami berencana akan membayar utang sebesar USD200 juta atau sekitar Rp2,9 triliun," pungkas Silmy.