EmitenNews.com - Entitas Putra Mandiri Jembar (PMJS) menarik fasilitas senilai Rp2,84 triliun. Pinjaman itu, akan mengguyur anak usaha perseroan yaitu Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO). Fasilitas bank garansi dari Bank BNI itu, efektif sejak 16 Maret 2026. 

Sebelumnya, Grup DIPO tersebut telah melakukan penerbitan garansi bank senilai Rp273,52 miliar. Di mana, DIPO mendapat fasilitas dengan plafond maksimal Rp3,5 triliun. Fasilitas berlaku selama 12 bulan terhitung sejak 29 Desember 2025 sampai dengan 28 Desember 2026.

Jaminan fasilitas itu, berupa marginal deposit 10 persen dari nilai penerbitan garansi bank. DIPO wajib membayar biaya-biaya sehubungan dengan penerbitan bank garansi, antara lain biaya administrasi, dan provisi penerbitan bank garansi sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas DIPO.

Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk penerbitan satu atau beberapa garansi bank antara lain untuk keperluan jaminan tender/bidding, uang muka, pembelian, pelaksanaan, pemeliharaan, dan jenis garansi bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak atau dokumen transaksi lainnya yang relevan. 

DIPO telah menggunakan sebagian dari fasilitas garansi bank sesuai dengan penerbitan garansi bank, untuk pelaksanaan kontrak pengadaan 20.600 kendaraan truk 6 ban dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). (*)