Pefindo Angkat Heru D Adhiningrat Dan Muhammad Syahid Jadi Komisaris
Komisaris baru PT Pefindo Heru D Adhiningrat Dan Muhammad Syahid usai RUPST.
EmitenNews.com - Pemegang Saham PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2024 di Jakarta menyetujui pengangkatan Heru Djojo Adhiningrat dan Muhammad Syahid sebagai Komisaris PEFINDO untuk periode jabatan 2024 sampai dengan 2028.
Heru dan Muhammad Syahid menggantikan Bambang Indiarto dan Iman Firmansyah yang telah habis periode jabatannya sebagai komisaris di tahun 2024 ini.
Heru bukan nama baru di pasar modal. Saat ini masih menjabat Komisaris di PT KISI Asset Management, selain itu pernah menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur di PT Danareksa (Persero), sebelumnya juga pernah memegang posisi Wakil Direktur Utama PT Semen Gresik (Persero) Tbk, Direktur Utama PT CIMB GK Securities Indonesia dan Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas.
Sedangkan Muhammad Syahid, sebelummya pernah menjabat beberapa posisi sebagai Komisaris pada PT Tugu Insurance, PT Tugu Pratama Interindo, PT Pratama Mitra Sejati dan Direktur pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, serta VP Subsidiary & Joint Venture Management PT Pertamina (Persero), Komisaris PT Pertamina Geothermal Energy, dan VP Management Accounting PT Pertamina (Persero).
RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali Direksi PEFINDO yaitu Hendro Utomo sebagai Direktur Pemeringkatan dan Ign. Girendroheru sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko untuk periode 2024 sampai dengan 2028.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi PEFINDO adalah:
Dewan Komisaris:
Darsono, Komisaris Utama
Heru Djojo Adhiningrat, Komisaris
Muhammad Syahid, Komisaris
Dewan Direksi :
Irmawati, Direktur Utama
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya