PEFINDO Sebut Timah (TINS) Mau Lunasi Surat Utang Dari Pinjaman Bank
 
                                    Gambar gudang milik emiten TINS
EmitenNews.com - PT Pemeringkat Indonesia (Pefindo) menyampaikan bahwa PT Timah Tbk. (TINS), perusahaan tambang timah terintegrasi di Indonesia, berencana untuk melunasi surat utang yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2024.
Fefindo dalam rilisnya Jumat (14/6) menjelaskan Surat utang tersebut mencakup Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 Seri B dengan peringkat idA senilai Rp 493 miliar dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 dengan peringkat idA(sy) senilai Rp 313 miliar.
Untuk membiayai pembayaran ini, perusahaan akan menggunakan fasilitas pinjaman bank baru.
Pada akhir Maret 2024, PT Timah memiliki saldo kas sebesar Rp 907 miliar serta fasilitas pinjaman bank yang belum digunakan sebesar Rp 5,61 triliun.
Didirikan pada bulan Agustus 1976, PT Timah Tbk. beroperasi utama di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, dan fokus dalam produksi timah ingot.
Saat ini, pemerintah Republik Indonesia memiliki saham seri A, sedangkan saham seri B dimiliki oleh PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) sebesar 65,0%, sementara masyarakat memegang 35,0% sisanya.
Related News
 
                            Perkuat Fundamental, BMHS Catat Pertumbuhan di Kuartal III-2025
 
                            MHKI Terus Berinovasi Wujudkan Pengelolaan Limbah Berkelanjutan
 
                            Bank Raya (AGRO) Cetak Laba Tumbuh 23 Persen di Kuartal III-2025
 
                            KETR Catat Lonjakan Laba 62%, Pendapatan Tembus Rp607M di Kuartal III
 
                            Green Power (LABA) Jajaki Kemitraan Strategis di Industri Drone
 
                            WIKA Akui Dana Seret, Minta Waktu Tambahan Bayar Sukuk Jatuh Tempo
 
                     
                 
                 
             
                                 
                                         
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




