EmitenNews.com - PT Shanghai Baoye Indonesia (PT SBI) melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Tim Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan PT SBI mendapat sanksi denda administratif Rp330 juta akibat mempekerjakan TKA ilegal.

PT SBI merupakan subkontraktor yang membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Setokok, tepatnya di kawasan industri Batamindo, Kota Batam.

Sekretaris Disnakertrans Kepri yang juga Ketua Satgas Pengawasan TKA John Barus mengemukakan hal tersebut kepada wartawan di Tanjungpinang, Jumat (3/4/2026).

John Barus mengatakan, denda administratif tersebut sedang dalam proses pembayaran dari PT SBI melalui rekening Kementerian Keuangan RI, sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Awalnya Tim Satgas Pengawasan TKA Disnakertrans Kepri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT SBI, selaku perusahaan pengguna TKA pada 26-27 Maret 2026. Dalam sidak tersebut, ditemukan 29 TKA berkewarganegaraan Tiongkok bekerja di PT SBI, tanpa mengantongi dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Tim mendapat pengakuan para TKA itu, ada yang baru datang, lalu sebagian lainnya sudah bekerja satu sampai tiga bulan di PT SBI.

PT SBI bersedia membayar denda administratif senilai Rp330 juta, yang dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan dan diserahkan kepada Satgas Pengawasan TKA.

Tim Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan kepada seluruh perusahaan pemberi kerja TKA di wilayah Kepri agar tertib administrasi, salah satunya wajib membayar retribusi RPTKA.

Bagi TKA yang ditemukan bekerja tanpa dokumen resmi, bisa dideportasi bahkan terancam masuk daftar hitam (blacklist) untuk bekerja di Indonesia.

Selain itu, pendamping TKA wajib mentransfer pengetahuan kepada TKI pendamping. Di luar itu, TKA juga harus belajar bahasa Indonesia, agar memudahkan komunikasi di lapangan. ***