EmitenNews.com - Pembatalan status Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland tidak berdampak pada kegiatan operasional maupun rencana pengembangan proyek Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2). Karena kawasan yang dicabut status PSN itu, terpisah, atau berbeda dengan megaproyek PIK2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group, dan Salim Group.

Dalam keterangan yang diperoleh Rabu (29/10/2025), disebutkan bahwa PIK2 memastikan seluruh kegiatan pengembangan kawasan yang dimiliki dan dikelola PIK2 tetap berjalan sesuai rencana. Jadi, tidak terdampak oleh kebijakan Pemerintah terkait pencabutan status PSN Tropical Coastland. 

“Seluruh proyek pengembangan PIK2 berdiri di atas lahan dengan status hukum jelas dan telah melalui proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."  Demikian keterangan resmi itu.

Keterangan resmi menyebutkan, PIK terus menunjukkan posisinya sebagai salah satu pengembang properti terkemuka yang berlokasi di kawasan strategis dan progresif, membentang di sekitar pesisir utara Jakarta sampai Tangerang, Banten.

Sebagai bentuk komitmen PIK2 dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik, manajemen menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland. Status PSN sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Permenko) No. 12 Tahun 2024 dalam Lampiran I huruf M Nomor 226.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12/P/HUM/2025 yang dibacakan pada Mei 2025 telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemuda ICMI dan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan ketentuan mengenai Proyek Pengembangan Tropical Coastland dalam Lampiran I huruf M Nomor 226 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (batal demi hukum). Putusan MA juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencabut Permenko No. 12 Tahun 2024 sepanjang ketentuan tersebut.

Nah, menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ("Permenko") No. 16 Tahun 2025 tertanggal 24 September 2025 secara resmi menghapus Proyek Tropical Coastland dari daftar PSN bersama dengan Daftar PSN No. 112 dan Daftar Program Strategis Nasional No. 6. Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2 atau dikenal sebagai PSN Tropical Coastland bukanlah Proyek PIK2.

Satu hal, karena letak kawasan PSN Tropical Coastland tersebut berdampingan dengan Proyek PIK2 sehingga menimbulkan misperception atau salah kaprah disebut sebagai PSN PIK2. Padahal, wilayah yang ditetapkan sebagai PSN tersebut bukan tanah milik PIK2, berbeda letak dan bukan merupakan kawasan proyek PIK2.

Penting diketahui, PSN Tropical Coastland merupakan program yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Area yang tercantum dalam kebijakan PSN tersebut tidak termasuk dalam wilayah pengembangan PIK2, melainkan berada pada kawasan di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan kawasan tersebut sebagai bagian dari PSN dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mendukung inisiatif pengelolaan dan pemulihan lingkungan. Juga pengembangan berbasis keberlanjutan dan ekonomi kreatif yang diharapkan dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. ***