Pembatasan Medsos Untuk Anak, Perlu Dewas Independen
:
0
Ilustrasi
EmitenNews.com - Implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, perlu dewan pengawas independen. Demikian usul anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, untuk mengawasi implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak itu. Pembatasan akun medsos anak berusia di bawah 16 tahun itu, dimulai 28 Maret 2026.
Dalam keterangannya kepada pers, Minggu (8/3/2026), Hasanuddin mengungkapkan, keberadaan dewan pengawas independen penting agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan penyaringan konten yang berlebihan (over-blocking) maupun pelanggaran oleh platform digital.
“Tugasnya untuk mengawasi konten agar tidak terjadi over-blocking atau mungkin ketidakpatuhan platform. Ini butuh pakar-pakar yang paham soal kesesuaian konten,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Selain pembentukan dewan pengawas, Hasanuddin juga mengusulkan agar pemerintah mewajibkan adanya laporan transparansi secara berkala dari platform digital. Laporan tersebut, kata dia, harus memuat daftar platform edukasi yang tetap dapat diakses oleh semua usia. Ini penting untuk memastikan ruang belajar anak secara digital tetap terpelihara.
Satu hal lagi, Hasanuddin juga menilai perlu adanya mekanisme banding publik dalam proses penyaringan konten. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan pemblokiran konten yang sebenarnya bersifat positif.
“Dalam proses penapisan, terkadang ada false positive yaitu konten positif yang tidak sengaja di-blok. Perlu ada mekanisme pelaporan dan tindak lanjut,” kata pensiunan jenderal bintang dua TNI AD itu.
Hasanuddin menekankan, implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial harus dilakukan secara kolaboratif dan konsisten agar tujuan perlindungan anak tercapai tanpa membatasi ruang positif bagi perkembangan mereka. Pada intinya, kat dia, implementasi peraturan ini membutuhkan kolaborasi dan konsistensi.
Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Related News
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat
Banyak Mobil Pecah Ban Mendadak di KM 17 Jagorawi, JSMR Minta Maaf
Hadiri May Day 2026, Prabowo Sampaikan Hal yang Bahagiakan Buruh
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo





