Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Cek Nilainya
Pemerintah sedang menyiapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Penunggak iuran mencapai 23 juta orang, dengan nilai tunggakan Rp7,6 triliun. Dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Pemerintah sedang menyiapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Penunggak iuran mencapai 23 juta orang, dengan nilai tunggakan Rp7,6 triliun.
"Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting, melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas," ucap Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Program ini diklaim bakal membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini terhambat mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran JKN. Masyarakat akan dibantu untuk terbebas dari beban tunggakan sehingga mereka dapat kembali menjadi peserta aktif JKN dan memperoleh hak atas layanan kesehatan.
"Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif," ujar Ketua Umum PKB itu.
Menurut Cak Imin, kesehatan merupakan fondasi utama pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat rentan berisiko terjebak dalam kemiskinan akibat beban biaya pengobatan.
Oleh karena itu, penghapusan tunggakan iuran JKN diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi. Setiap masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria, akan diarahkan untuk masuk ke dalam skema Bantuan Iuran (PBI).
"Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar," kata Cak Imin.
Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan menegaskan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan rencana pemutihan tunggakan. “Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun,” kata Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, kepada Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Dirut BPJS Kesehatan optimistis pemerintah masih mampu melunasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. “Insyaallah tidak ada masalah. BPJS Kesehatan secara teknis siap mengimplementasikan, nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya.”
Kementerian Bidang Pemberdayaan Masyarakat mencatat jumlah peserta yang menunggak iuran sebesar 23 juta orang, dan rencananya akan diputihkan oleh pemerintah.
Ali Ghufron mengatakan nilai tunggakanya adalah Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih perlu diverifikasi. ***
Related News
Prediksi BMKG Hujan Lebat Hingga Februari, Waspadai Banjir dan Longsor
Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Ungkap Faktor Pemicunya
Panggung Ahok Saat Tampil Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Presiden Lantik Dewan Energi Nasional, Ketua Harian Bahlil Lahadalia
Bencana Sumatera, 28 Perusahaan Juga Akan Dikenai Sanksi Pidana
Bencana Longsor Bandung Barat, 80 Warga Masih Hilang Tertimbun Lumpur





