Pemerintah Akan Pangkas Aturan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang menyederhanakan penyaluran pupuk bersubdisi ke petani.
EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang menyederhanakan penyaluran pupuk bersubdisi ke petani.
"Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit," ujasnya saat menghadiri peringatan Hari Pangan Sedunia di Bandung, Sabtu (16/11).
Zulkifli mengatakan pemangkasan aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani tersebut dimaksudkan untuk memudahkan distribusi. Perpres baru nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan). Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.
Dengan adanya perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.
Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).
"Kalau ada yang salah, gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan," kata Zulkifli.(*)
Related News
The Cooler Earth 2025, Telisik Misi CIMB Niaga
Performa IHSG Terbaik ke-6 Asia Pasifik, ke-18 Dunia
Dukung Semarang 10K, Generali Indonesia Dorong Gaya Hidup Sustainable
Inspirasi Kaum Muda, CIMB Niaga Hadirkan Kejar Mimpi Fest 2025
RI Dorong Percepatan MoU Pembangunan Kapal bareng Rusia
Cek! Berikut 10 Saham Top Losers Pekan ini





