Pemerintah Alokasikan Rp4,78 Triliun Untuk Operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023

EmitenNews.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,78 triliun untuk membiayai operasional BPJS Ketenagakerjaan di 2023. Alokasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2022.
PMK Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.781.944.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah)," tulis Pasal 2 ayat 2 PMK tersebut, dikutip pada Senin (9/1/2023).
Adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Dimana dalam aturan ini juga dijelaskan jika dana Rp4,78 triliun tersebut tidak cukup untuk mendanai operasional, maka BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
Hanya saja, dalam pengajuan usulan tambahan dana operasional tersebut dibatasi waktu dengan ketentuan paling cepat pada pekan pertama Juli 2023 dan paling lambat minggu pertama September tahun ini.
"Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali," tulis Pasal 4 ayat 1 PMK tersebut.(fj)
Related News

Melambat, Tapi 18 dari 23 Subsektor Industri Masih di Zona Ekspansi

Pasokan Terbatas, HPE Konsentrat Tembaga Juli Naik Jadi USD4.684,41

Hari ini Harga BBM Jenis Pertamax Naik Jadi Rp12.500 per Liter

Harga Emas Antam Hari ini Bergerak Naik Rp16.000 per Gram

Patenkan Harga Rp190 per Lembar, Ini Jadwal IPO CDIA

Negosiasi Dagang dengan Trump, Indonesia Serahkan Tawaran Kedua