EmitenNews.com - Pemerintah akan memberikan dana untuk pembukaan rekening perbankan kepada sekitar 74 juta penduduk berusia 17 tahun ke atas. Dengan nilai Rp50 ribu per rekening  kebutuhan dananya sekitar Rp3,8 triliun, untuk mendorong masyarakat yang belum memiliki rekening perbankan masuk sistem keuangan formal. 

Kebutuhan anggaran Rp3,8 triliun tersebut mengemuka dalam simulasi pemberian dana Rp50 ribu kepada sekitar 74 juta penduduk Indonesia berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening.

Sejauh ini menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto skema tersebut masih dibahas bersama Presiden. Pemerintah belum menetapkan mekanisme maupun memastikan kapan insentif tersebut akan diberikan kepada masyarakat.

"Kalau dana yang kita berikan Rp50 ribu, diperlukan sekitar Rp3,8 triliun. Nah, ini yang kami sedang bahas dengan Bapak Presiden," kata Airlangga Hartarto dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Rencana tersebut berangkat dari temuan pemerintah setelah melakukan pemadanan data kependudukan dengan data perbankan. Hasilnya menunjukkan masih ada puluhan juta penduduk yang telah memasuki usia 17 tahun tetapi belum tercatat memiliki rekening bank.

"Dengan data dari Dukcapil dan data yang dipadu-padankan, ini kelihatan dari penduduk yang berusia 17 tahun dan belum mempunyai rekening itu sekitar 74 juta," ujar Airlangga.

Masalah tersebut menjadi perhatian pemerintah karena rekening perbankan dinilai dapat menjadi salah satu pintu masuk masyarakat ke layanan keuangan formal. Karena itu, pemberian insentif Rp50 ribu sedang dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk mendorong pembukaan rekening.

Satu hal, pemerintah tidak ingin rekening yang dibuka hanya berakhir sebagai rekening pasif. Airlangga mengatakan perlu ada program lanjutan agar rekening tersebut benar-benar digunakan oleh masyarakat. Pemerintah ingin membuat program agar rekening ini menjadi rekening aktif.

Dengan demikian, skema Rp50 ribu yang sedang dibahas tidak hanya diarahkan untuk menambah jumlah rekening baru. Pemerintah juga ingin memastikan masyarakat yang sudah memiliki rekening dapat memanfaatkannya untuk berbagai aktivitas keuangan.

Dalam pandangan Airlangga, Komisi XI DPR juga dapat ikut mendorong pembahasan program tersebut. Penguatan akses masyarakat terhadap layanan perbankan menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperluas inklusi keuangan.