Pemerintah Bebaskan PPN Kendaraan Listrik Produksi DN Terdaftar di IKN
EmitenNews.com - Pemerintah membebaskan atau tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Pada pasal 59 ayat 1 PP 12/2023 dinyatakan, kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud di IKN, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," sebagaimana dikutip dari Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Selain kendaraan listrik, barang kena pajak lainnya di IKN yang tidak terkena PPN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.
Kemudian barang kena pajak lainnya yang bebas PPN di IKN adalah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara. (*)
Related News
Percepatan Pengembangan Lapangan Migas Makin Mendesak
Gobel Yakinkan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main
Komdigi: Rating Gim di Steam Bukan Klasifikasi Resmi Pemerintah
Astra Siap Bangun 1.000 Unit Rusun Di Atas Lahan BUMN
IHSG Awal Pekan Melorot 1,25 Persen, DSSA Hingga BREN Terseok
Kemnaker Buka Sertifikasi Batch Kedua, Siapkan 2.100 Ahli K3





