EmitenNews.com - Kamis, 24 Oktober 2024, kemarin Kementerian Keuangan melaksanakan transaksi pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN) secara langsung di pasar sekunder dengan menggunakan fasilitas dealing room Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan. Tujuan transaksi SUN secara langsung ini adalah untuk melakukan pengelolaan portofolio SUN.


SUN yang ditransaksikan meliputi satu seri SUN, yakni FR0040 dengan jumlah atau nilai nominal yang dibeli Pemerintah sebesar Rp150 miliar.


Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil pelaksanaan transaksi pembelian kembali SUN secara langsung sebagai berikut: 150.000 Unit SUN seri FR0040 yang berjatuh tempo tanggal 15 September 2025 dengan kupon 11%, dengan total nilai nominal Rp150 miliar.


Setelmen hasil pelaksanaan transaksi pembelian kembali SUN secara langsung ini akan dilaksanakan pada hari Senin, 28 Oktober 2024, sesuai dengan peraturan yang berlaku. SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah melalui transaksi SUN secara langsung dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.(*)