Pemerintah Berencana Lelang SUN Pada 14 November, Target Indikatif Rp19 Triliun

EmitenNews.com - Pemerintah berencana kembali menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023. Lelang yang akan dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023) itu, dengan target Indikatif Rp19 triliun dan target maksimal sebesar Rp28,5 triliun.
Siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI Kamis (9/11/2023) menyebutkan Pelaksanaan lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 dan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020.
Menurut siaran pers itu, lelang SUN akan digelar pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 pukul 09.00 hingga 11.p0 WIB. Sedangkan setelmen pada hari Kamis, 30 November 2023.
Dari lelang tujuh seri SUN tersebut Kemenkeu memasang target Indikatif sebesar Rp19 triliun dan target maksimal sebesar Rp28,5 triliun.
Adapun 7 Seri SUN yang akan dilelang sebagai berikut :
SPN12240229 (reopening) jatuh tempo pada tanggal 29 Februari 2024
SPN12240822 (reopening) jatuh tempo pada tanggal 22 Agustus 2024
FR0101 (Reopening) jatuh tempo pada tanggal 15 April 2029
FR0100 (Reopening) jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2034
FR0098 (Reopening) jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2038
FR0097 (Reopening) jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2043
FR0089 (Reopening) jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2051
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.(*)
Related News

Gandeng BTN, Qatar Bangun Ratusan Ribu Hunian USD2 Miliar

IHSG Ditutup Anjlok 7,9 Persen, Cek Pemicunya

Panen Raya, Prabowo: Petani Adalah Tulang Punggung Bangsa

Pemerintah Minta Masukan Asosiasi untuk Respons Kebijakan Tarif AS

IHSG Anjlok 7,71 Persen di Sesi I, Seluruh Saham LQ45 Tumbang

IHSG Drop, Taspen Sebut Momentum Beli Saham