EmitenNews.com - Pemerintah akan kembali melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.


Ada enam seri SBSN yang akan dilelang ulang Selasa depan. Keenam seri tersebut masing-masing seri SPN-S 09042024 (reopening), PBS036 (reopening), PBS003(reopening), PBSG001 (reopening), PBS037 (reopening), dan PBS033 (reopening).


Sukuk seri SPN-S 09042024 yang memiliki tanggal jatuh tempo 9 April 2024 memberikan imbalan diskonto, seri PBS036 (15 Agustus 2025) memberikan imbalan 5,375%, PBS003 (15 Januari 2027) 6,0%, PBSG001 (15 September 2029) 6,625%, PBS037 (15 Maret 2036) 6,875%, sedangkan seri PBS033 yang berjatuh tempo 15 Juni 2047 menjanjikan yield sebesar 6,75%.


Keseluruhan SBSN tersebut menggunakan underlying aset berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2023 dan barang milik negara.


Lelang akan digelar 24 Oktober 2023 dan tanggal setelmennya 26 Oktober 2023. DJJPR Menetapkan target indikatif Rp9 triliun dari lelang Sukuk Negara ini.


Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri green sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 5 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 5 kali di pasar domestik melalui green sukuk ritel sejak tahun 2019. Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.


Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).


"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," demikian penjelasan dari DJPPR.(*)