EmitenNews.com - Pemerintah Selasa 28 Februari 2023 akan kembali melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.


Tujuh seri SUN yang akan dilelang adalah seri SPN03230531 (New Issuance), SPN12240229 (New Issuance), FR0095 (Reopening), FR0096 (Reopening), FR0098(Reopening), FR0097 (Reopening), dan seri FR0089 (Reopening).


Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan/atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).


Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam pengumumannya menyebut sejumlah terms & conditions SUN yang akan dilelang. Lelang akan dibuka Selasa, 28 Februari 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB dengan tanggal setelmen Kamis, 2 Maret 2023.


Dalam lelang SUN kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp23 triliun dengan target maksimal Rp34,5 triliun.


SUN seri SPN03230531 yang memiliki jatuh tempo 31 Mei 2023 dan SPN12240229 yang berjatuh tempo 29 Februari 2024 memberikan tingkat kupon diskonto. Sedangkan seri FR0095 (jatuh tempo 15 Agustus 2028) tingkat kuponnya 6,35%, seri FR0096 dengan jatuh tempo 15 Februari 2033 7,0%, seri FR0098 (jatuh tempo 15 Juni 2038) dan seri FR0097 (jatuh tempo 15 Juni 2043) memberikan kupon 7,125%, dan untuk seri FR0089 (jatuh tempo 15 Agustus 2051) kuponnya 6,875%.


Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.


Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.


Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.(*)