Pemerintah Ingatkan Warga agar Tolak Permintaan Peminjaman Rekening
:
0
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online Muhadjir Effendy .dok. PMK. Prokal.
EmitenNews.com - Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk menolak permintaan peminjaman rekening. Peminjaman rekening tersebut berpotensi digunakan untuk transaksi judi online. Jika tidak ditolak, tindakan tersebut dapat diartikan sebagai langkah memfasilitasi seseorang berjudi secara daring. Para fasilitator itu akan terancam hukuman penjara.
"Untuk masyarakat, terutama bapak-bapak, ibu-ibu, kalau ada orang yang meminjam nama atau meminjam nomor rekening dengan imbalan tertentu, jangan dilayani. Harus ditolak. Itu nama dan rekening itu akan digunakan untuk judi online," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat untuk menolak permintaan peminjaman rekening.
Menko Muhadjir Effendy mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Apabila masyarakat meminjamkan rekening untuk transaksi judi online, tindakan tersebut dapat diartikan sebagai langkah memfasilitasi seseorang berjudi secara daring. Itu artinya, masyarakat, sebagai fasilitator penyediaan rekening bakal terancam hukuman penjara.
"Orang yang memfasilitasi judi online itu (hukumannya) penjara. Jadi, ancamannya 6 tahun, menurut Pasal 45 ayat (2) UU ITE atau denda satu miliar," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Seperti diketahui pemerintah membentuk Satgas Judi online, seperti tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Satgas Judi Online, di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Presiden menunjuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketua. Anggotanya, dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), serta beberapa instansi terkait lainnya. ***
Related News
YLKI Ingatkan Penerapan Biaya Platform 8% Jangan Bebani Konsumen
Menkeu Bersiap Hadapi Lonjakan Subsidi BBM, ICP Sudah Selisih USD21,9
Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Naik jadi Rp376,8T, Ini Kata Menkeu
Eks Ketua Ombudsman Ini Minta Dibebaskan dari Tuntutan 5,6 Tahun
Bantuan Pangan 33,2 Juta Keluarga Per 10 Kg Beras Segera Disalurkan
Stok Beras Bulog 2026 Capai 5,4 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah





