Pemerintah Ingatkan Warga agar Tolak Permintaan Peminjaman Rekening
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online Muhadjir Effendy .dok. PMK. Prokal.
EmitenNews.com - Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk menolak permintaan peminjaman rekening. Peminjaman rekening tersebut berpotensi digunakan untuk transaksi judi online. Jika tidak ditolak, tindakan tersebut dapat diartikan sebagai langkah memfasilitasi seseorang berjudi secara daring. Para fasilitator itu akan terancam hukuman penjara.
"Untuk masyarakat, terutama bapak-bapak, ibu-ibu, kalau ada orang yang meminjam nama atau meminjam nomor rekening dengan imbalan tertentu, jangan dilayani. Harus ditolak. Itu nama dan rekening itu akan digunakan untuk judi online," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat untuk menolak permintaan peminjaman rekening.
Menko Muhadjir Effendy mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Apabila masyarakat meminjamkan rekening untuk transaksi judi online, tindakan tersebut dapat diartikan sebagai langkah memfasilitasi seseorang berjudi secara daring. Itu artinya, masyarakat, sebagai fasilitator penyediaan rekening bakal terancam hukuman penjara.
"Orang yang memfasilitasi judi online itu (hukumannya) penjara. Jadi, ancamannya 6 tahun, menurut Pasal 45 ayat (2) UU ITE atau denda satu miliar," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Seperti diketahui pemerintah membentuk Satgas Judi online, seperti tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Satgas Judi Online, di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Presiden menunjuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketua. Anggotanya, dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), serta beberapa instansi terkait lainnya. ***
Related News
KUHAP Baru KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi Dalam Jumpa Pers
Kasus Pengurangan Pajak di Jakut, KPK Ungkap Modus Suap All In
Bongkar 98 Tiang Monorel Pekan Depan, Gubernur Pramono Undang Bang Yos
KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Pengurangan Pajak di Jakut
Fasilitas RFCC Jadi Mesin Hilirisasi Pertamina di Kilang Balikpapan
Lindungi Petani, Pemerintah Siap Salurkan SPHP Jagung 500 Ribu Ton





