EmitenNews.com - Geram betul anak-anak Jenderal Ahmad Yani. Mereka tidak terima kebijakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan Inpres dan Keppres yang mengakui kesalahan dan memberi ganti rugi kepada keluarga mantan anggota PKI. Mereka merasa dikhianati oleh negara yang seharusnya menghormati jasa ayah mereka yang gugur dalam peristiwa Gerakan G30S/PKI, 30 September 1965. 

 

Tiga anak dari Jenderal Ahmad Yani, salah satu korban Gestapu –Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani– menggugat Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Mereka didampingi oleh pengacara Alamsyah Hanafiah, dan sejumlah purnawirawan TNI. 

 

Alamsyah menjelaskan bahwa Inpres dan Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi telah melanggar Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang melarang partai komunis di Indonesia. Dia juga mengatakan bahwa Inpres dan Keppres tersebut telah menimbulkan diskriminasi antara anak-anak pahlawan revolusi dengan anak-anak mantan anggota PKI. 

 

"Kami hari ini mengajukan uji materiil terhadap Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023, Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022, Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2023. Dalam Inpres tersebut intinya negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran HAM berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966, negara akan memberikan imbalan ganti rugi," ujar Alamsyah Hanafiah kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

 

Menurut Alamsyah, dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban. Imbalan juga tidak ada. Dalam Inpres dan Keppres tersebut tidak tercermin, tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban kekejaman PKI, mereka tidak mendapat imbalan apa-apa, tapi yang keturunan komunis mendapat imbalan.

 

“Tidak ada rasa keadilan makanya anak almarhum Jenderal A. Yani rekonsiliasi harus kedua belah pihak. Ini tidak adil. Jadi yang kita ajukan, minta batalkan Inpres, dan Keppres, karena berlaku sepihak," kata dia. 

 

Anak-anak Jenderal Yani melalui pengacaranya juga menyoroti adanya pertentangan antara Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dengan Keppres terkait permintaan maaf kepada keluarga PKI yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Karena itu, mereka meminta agar Presiden Jokowi mencabut Keppres tersebut. 

 

"Negara mengakui kesalahan orang yang dituduh komunis harus dibatalkan. Secara yuridis di Inpres dan Keppres bertentangan dengan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dimana partai komunis adalah partai terlarang," kata pengacara Alamsyah Hanafiah. ***