Pemerintah Mulai Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 Miliar

Ilustrasi minyak goreng dalam kemasan di supermarket. dok. iNews.
EmitenNews.com - Pemerintah mulai membayar utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp474 miliar. Menurut Kementerian Perdagangan utang itu mulai dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke pelaku usaha. Namun, jumlah utang yang telah dibayarkan belum dipastikan besarannya mengingat proses masih berlangsung.
Dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, proses pembayarannya sudah bergulir di BPDPKS. Sebagian sudah dibayar.
Hasil verifikasi PT Sucofindo selaku surveyor menunjukkan, total utang yang harus dibayar ke pelaku usaha minyak goreng sebesar Rp474 miliar. Utang tersebut akan dibayar ke produsen kemudian diteruskan ke peritel. Masih dipilah-pilah berapa hak masing-masing perusahaan dari nilai total itu.
Permasalahan ini muncul ketika pemerintah mengintervensi pasar dengan mewajibkan seluruh ritel modern anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter pada 2022.
Ini tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kebingungan terjadi ketika Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku sampai enam bulan malah diganti Permendag Nomor 6 Tahun 2022, hanya sebulan setelah dirilis. Pada akhirnya, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur soal uang rafaksi itu tak berlaku lagi. ***
Related News

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang