EmitenNews.com - Pemerintah menilai Prabowo Subianto berjasa di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara. Tahun 2022 Prabowo menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sesuai usulan dari bawah. Atas jasa-jasanya pula Prabowo mendapat kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan. 

Kepada pers, Presiden Joko Widodo mengatakan pemberian kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto itu, berdasarkan usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

"Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Presiden RI Joko Widodo.

Presiden mengungkapkan hal itu, usai memberikan kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Rabu. Penyematan pangkat istimewa itu, berlangsung di sela acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2024 bertema Siap Wujudkan Pertahanan Keamanan untuk Indonesia Maju di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu.

Presiden menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

Jokowi memastikn, pemberian anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Implikasi penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan agar Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat pangkat secara istimewa.

Seperti ramai diberitakan, Menhan Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden RI Joko Widodo. ***