Pemerintah Rilis Lima Insentif Ekonomi, Minus Diskon Tarif Listrik

Ilustrasi penyaluran bantuan dari pemerintah. Dok. Wikipedia.
EmitenNews.com - Pemerintah mengumumkan lima insentif ekonomi terbaru, bukan enam. Rupanya, tak ada kebijakan insentif diskon tarif listrik 50%, seperti digembar-gemborkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Kebijakan senilai total Rp24,4 triliun itu, dirilis untuk mendorong daya beli masyarakat guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025, sekaligus meminimalisir dampak ekonomi global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan lima insentif itu, pada hari ini, Senin (02/06/2025) di Istana Negara, Jakarta. Menkeu didampingi oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
"Hari ini diputuskan 5 hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6/2025).
Harap dicatat, total nilai paket insentif tersebut mencapai Rp 24,44 triliun. Sebanyak Rp23,59 triliun diambil dari APBN dan sisanya Rp 850 miliar dana dari non-APBN.
Dalam paket ini pemerintah memberikan 5 paket insentif mulai 5 Juni 2025. Jumlah paket ini berkurang jika dibandingkan dengan paparan sebelumnya yang diungkapkan Menko Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Berikut 5 paket insentif yang berlaku mulai 5 Juni mendatang:
- Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025) antara lain:
Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%
- Diskon Tarif Tol (Rp 650 miliar)
Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025).
- Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan (Rp11,93 triliun)
Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp10,72 triliun)
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025.
- Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp200 miliar)
Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 1.300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik 50% pada 5 Juni-31 Juli 2025.
Related News

Menteri PU Ungkap Swasta Kapok Garap Proyek Pemerintah, Ada Apa?

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Simak Komentar Menteri Bahlil

Di Tengah Beras Mahal dan Stok Turun, Mentan Endus ada Mafia Impor

Ditahan Singapura, Berliku Upaya Pemulangan Tersangka Kasus e-KTP Ini

Kasus Suap Pengurusan Tenaga Asing di Kemenaker, KPK Sita Dokumen

Presiden Janji Sikat Koruptor Tanpa Pandang Bulu