Pemerintah Rilis Lima Insentif Ekonomi, Minus Diskon Tarif Listrik
:
0
Ilustrasi penyaluran bantuan dari pemerintah. Dok. Wikipedia.
EmitenNews.com - Pemerintah mengumumkan lima insentif ekonomi terbaru, bukan enam. Rupanya, tak ada kebijakan insentif diskon tarif listrik 50%, seperti digembar-gemborkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Kebijakan senilai total Rp24,4 triliun itu, dirilis untuk mendorong daya beli masyarakat guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025, sekaligus meminimalisir dampak ekonomi global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan lima insentif itu, pada hari ini, Senin (02/06/2025) di Istana Negara, Jakarta. Menkeu didampingi oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
"Hari ini diputuskan 5 hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6/2025).
Harap dicatat, total nilai paket insentif tersebut mencapai Rp 24,44 triliun. Sebanyak Rp23,59 triliun diambil dari APBN dan sisanya Rp 850 miliar dana dari non-APBN.
Dalam paket ini pemerintah memberikan 5 paket insentif mulai 5 Juni 2025. Jumlah paket ini berkurang jika dibandingkan dengan paparan sebelumnya yang diungkapkan Menko Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Berikut 5 paket insentif yang berlaku mulai 5 Juni mendatang:
- Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025) antara lain:
Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%
Related News
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing
Putusan MK, Relawan tak Bisa Adukan Pasal Penghinaan Presiden
MagangHub 2026 Buka 28.455 Lowongan di 3.672 Instansi
Fakta Baru Kasus Setoran Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Bahaya Karhutla, Terbesar di Tiga Wilayah di Kalimantan dan Sumatera





