Pemerintah Rilis Lima Insentif Ekonomi, Minus Diskon Tarif Listrik
:
0
Ilustrasi penyaluran bantuan dari pemerintah. Dok. Wikipedia.
EmitenNews.com - Pemerintah mengumumkan lima insentif ekonomi terbaru, bukan enam. Rupanya, tak ada kebijakan insentif diskon tarif listrik 50%, seperti digembar-gemborkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Kebijakan senilai total Rp24,4 triliun itu, dirilis untuk mendorong daya beli masyarakat guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025, sekaligus meminimalisir dampak ekonomi global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan lima insentif itu, pada hari ini, Senin (02/06/2025) di Istana Negara, Jakarta. Menkeu didampingi oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
"Hari ini diputuskan 5 hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6/2025).
Harap dicatat, total nilai paket insentif tersebut mencapai Rp 24,44 triliun. Sebanyak Rp23,59 triliun diambil dari APBN dan sisanya Rp 850 miliar dana dari non-APBN.
Dalam paket ini pemerintah memberikan 5 paket insentif mulai 5 Juni 2025. Jumlah paket ini berkurang jika dibandingkan dengan paparan sebelumnya yang diungkapkan Menko Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Berikut 5 paket insentif yang berlaku mulai 5 Juni mendatang:
- Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025) antara lain:
Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%
Related News
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing
Putusan MK, Relawan tak Bisa Adukan Pasal Penghinaan Presiden





