EmitenNews.com - Sesuai dengan memorandum informasi Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR011, Pemerintah menyediakan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) SBR011.


Seperti dipaparkan di laman Ditjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada sejumlah ketentuan dan persyaratan untuk early redemption SBR011. Periode pengajuan dapat dilakukan mulai tanggal 26 Juni 2023 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 4 Juli 2023 pukul 15.00 WIB. Sedangkan tanggal setelmennya 10 Juli 2023.


Nilai Maksimal Early Redemption yang dapat diajukan adalah 50% dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan. Sementara nilai minimalnya 1 unit atau senilai Rp1 juta dan kelipatannya.


Setiap Investor SBR011 yang memiliki minimal kepemilikan 2 unit atau senilai Rp2 juta untuk setiap transaksi pembelian SBR011 yang telah dilakukan dapat menggunakan fasilitas pelunasan sebelum jatuh tempo ini.


Pengajuan pelunasan dilakukan pada masa pengajuan (Window) Early Redemption melalui Sistem Elektronik yang ada di mitra distribusi tempat Pemilik SBR011 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.


Investor melakukan pengajuan dengan Early Redemption dengan memasukkan jumlah nilai SBR011 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi. Setiap pengajuan akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan.


Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas kesesuaian pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo terhadap ketentuan. Selanjutnya pada tanggal setelmen pemilik SBR011 akan menerima pokok SBR011 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta kupon selama 1 bulan penuh, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.


Apabila pembayaran pokok dan kupon SBR tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga;


Dalam hal Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik SBR011 tidak dapat melakukan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan itu kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.(*)