EmitenNews.com - Maraknya penggunaan aplikasi media sosial menjadi sana perdagangan elektronik atau e-commerce telah berdampak pada lesunya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Karena itu pemerintah akan segera mengatur hal tersebut melalui kementerian terkait untuk mengendalikan penggunaan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial.
Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023).
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya.
Presiden Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.(*)
Related News
IHSG Lanjut Koreksi, Serok Saham CUAN, DSNG, dan UNTR
BTN Run 2026 for Charity Hasilkan Donasi Rp760 Juta
Hemat Energi, Pertamina Dorong Karyawan Gunakan Transportasi Publik
Kemlu-Pertamina Bahas Pembebasan Dua Kapal Tanker RI di Selat Hormuz
35 Persen MinyaKita Didistribusikan Lewat Bulog
Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Lanjut Hingga April





