EmitenNews.com - Maraknya penggunaan aplikasi media sosial menjadi sana perdagangan elektronik atau e-commerce telah berdampak pada lesunya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Karena itu pemerintah akan segera mengatur hal tersebut melalui kementerian terkait untuk mengendalikan penggunaan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial.
Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023).
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya.
Presiden Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.(*)
Related News
Dampak 87 Saham Bebas Pemantauan Khusus Bagi Bursa & Investor
10 Saham Top Gainers Sepekan, FORU hingga TRUK Masuk!
IHSG Merosot 3,09% Sepekan, Kapitalisasi Bursa Turun 3,20%, Kenapa?
Jelang Rp1 Berlaku, IHSG Pekan Depan Masih Volatil, Uji 6.300
IHSG Melemah 0,9 Persen di Akhir Pekan, 3 Big Banks Topang Transaksi
Bursa Siang Sepi Transaksi, IHSG Drop ke 6.263—Asing Net Sell Lagi





