Pemerintah Targetkan Rp12 Triliun dari Lelang SUN 26 Oktober 2021
EmitenNews.com - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah yang akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2021. Dari tujuh seri SUN yang akan dilelang pemerintah menargetkan dapat menyerap Rp12 triliun dana untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Direktorat Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI menyampakian bahwa pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).
Juga Permenkeu Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).
Lelang akan dibuka Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Tanggal setelmen ditetapkan Kamis, 28 Oktober 2021.
Ketujuh seri SUN tersebut adalah SPN03220126 (New Issuance) dengan tingkat kupon diskonto, SPN12220707 (Reopening) dengan tingkat kupon diskonto, FR0090 (Reopening) dengan tingkat kupon 5,125%, FR0091 (Reopening) - 6,375%, FR0088 (Reopening) - 6,250%, FR0092 (Reopening) - 7,125%, dan FR0089 (Reopening) - 6,875%.
Tanggal jatuh tempo SPN03220126 adalah 26 Januari 2022, SPN12220707 (7 Juli 2022), FR0090 (15 April 2027), FR0091 (15 April 2032), FR0088 (15 Juni 2036), FR0092 (15 Juni 2042), dan FR0089 (15 Agustus 2051).
Target indikatif dari penerbitan ketujuh seri SUn adalah sebesar Rp8 triliun dan target maksimal Rp12 triliun.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
Related News
Eastspring Luncurkan Reksa Dana Indeks ESG Berbasis KEHATI
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif