Pemerintah Targetkan Rp22,5 Triliun dari Lelang 7 Seri SUN Pekan Depan
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
Related News
Energi Hijau Jadi Fokus, PGEO Dukung Sister City Sulut–Selandia Baru
Simfoni Seremoni Imlek, BEI Liburkan Bursa di 16–17 Februari 2026
Melawan Sentimen Global, Prabowo Pasang Alarm Optimisme untuk Pasar
Rasio Kewirausahaan Baru 3,2 Persen, Negara Maju Minimal 10 Persen
Dunia Usaha Kompak Gelar Program Promo Friday Mubarak Hingga Lebaran
Kenaikan Harga Emas Global Momentum Perkuat Industri Perhiasan





