EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Lelang 6 Wilayah Kerja Migas Tahun 2024 Tahap II, yang terdiri dari 5 WK Migas penawaran langsung dan 1 WK migas lelang reguler.


Dengan ditawarkannya 6 Wilayah Kerja dengan total potensi sekitar 48 miliar barrel oil equivalent ini, maka total menjadi 11 Wilayah Wilayah Kerja yang ditawarkan oleh Kementerian ESDM di tahun 2024.


"Tentunya hal ini menjadi capaian yang luar biasa. Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mendukung kegiatan hulu migas di tanah air dengan melakukan pembenahan pengelolaan usaha migas," kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/12).


Adapun detail dari WK migas yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

1. WK Air Komering, luas: 4.109,79 km2
2. WK Serpang, luas: 8.497,73 km2
3. WK Kojo, luas: 8.473,21 km2
4. WK Binaiya, luas: 8.483,92 km2
5. WK Gaea, luas: 5.499,09 km2.
6. WK Gaea II, luas: 6.773,77 km2.


Kecuali WK Air Komering yang menggunakan mekanisme penawaran lelang reguler, seluruhnya berbentuk kontrak bagi hasil cost recovery dengan menggunakan mekanisme penawaran langsung.


Akses dokumen Penawaran Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2024 telah dibuka pada tanggal 3 Desember 2024 dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran untuk Lelang Reguler adalah 10 April 2025. Sedangkan untuk Lelang Penawaran Langsung adalah 17 Januari 2025.


Pemerintah mengundang para investor dan perusahaan minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan dan komitmen memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang ini.


Dadan juga menyampaikan terobosan yang dilakukan Pemerintah dalam lelang WK kali ini adalah bagi hasil atau split yang lebih besar, dan persyaratan bonus tanda tangan yang lebih rendah.


"Bagi hasil atau split untuk kontraktor yang ditawarkan yaitu mencapai 45-50%. Dulu sebelumnya adalah di sekitar angka 15-30%. Terima kasih Pak Menteri untuk dorongan untuk memberikan insentif terus, supaya memang sisi hulu ini bisa bergerak lebih cepat dan lebih besar," jelasnya.


Selanjutnya, Dadan menyampaikan bonus tanda tangan yang dipersyaratkan juga relatif jauh lebih rendah, yaitu berkisar antara USD200.000 sampai USD300.000. "Hal ini juga lebih rendah juga dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya," imbuhnya.(*)