Pemerintah Terbitkan Obligasi Hijau Senilai USD4,8 Miliar Sejak 2018 , Ini Peruntukannya

Obligasi Syariah Sukuk ritel dok Kemenkeu.go.id.
EmitenNews.com - Indonesia telah menerbitkan obligasi hijau senilai USD4,8 miliar sejak 2018, termasuk obligasi syariah hijau atau sukuk. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah menerbitkan obligasi hijau untuk membiayai proyek-proyek dalam mengatasi perubahan iklim yang sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Pemerintah Indonesia sejak 2018 telah menerbitkan obligasi hijau senilai 4,8 miliar dolar AS termasuk yang berbasis syariah atau sukuk," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Joint G20/OECD Corporate Governance Forum, Kamis (14/7/2022).
Dalam menerbitkan obligasi hijau, pemerintah perlu menjaga integritas proyek ramah lingkungan yang didanai, dengan selalu melakukan verifikasi dan bersikap transparan.
"Pemerintah Indonesia termasuk yang aktif menerbitkan dan merancang obligasi hijau sebagai salah satu instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk memenuhi komitmen kami terhadap pengentasan perubahan iklim," kata Sri Mulyani. ***
Related News

Sudah Rp700 Triliun Dana Desa Digelontor, Belum Terasa Dampaknya

Tarif Resiprokal Trump untuk Indonesia Berpotensi Tekan Rupiah

Uang Primer (M0) Adjusted Juni 2025 Tumbuh 8,6 Persen

Bank Sentral BRICS Koordinasi Kebijakan Hadapi Ketidakpastian Global

Survei BI: Keyakinan Konsumen Terjaga, IKK Juni di Angka 117,8

Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp5.000 per Gram