Pemerintah Terbitkan Obligasi Hijau Senilai USD4,8 Miliar Sejak 2018 , Ini Peruntukannya

Obligasi Syariah Sukuk ritel dok Kemenkeu.go.id.
EmitenNews.com - Indonesia telah menerbitkan obligasi hijau senilai USD4,8 miliar sejak 2018, termasuk obligasi syariah hijau atau sukuk. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah menerbitkan obligasi hijau untuk membiayai proyek-proyek dalam mengatasi perubahan iklim yang sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Pemerintah Indonesia sejak 2018 telah menerbitkan obligasi hijau senilai 4,8 miliar dolar AS termasuk yang berbasis syariah atau sukuk," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Joint G20/OECD Corporate Governance Forum, Kamis (14/7/2022).
Dalam menerbitkan obligasi hijau, pemerintah perlu menjaga integritas proyek ramah lingkungan yang didanai, dengan selalu melakukan verifikasi dan bersikap transparan.
"Pemerintah Indonesia termasuk yang aktif menerbitkan dan merancang obligasi hijau sebagai salah satu instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk memenuhi komitmen kami terhadap pengentasan perubahan iklim," kata Sri Mulyani. ***
Related News

Uang Beredar M2 pada April 2025 Tumbuh Lebih Rendah

Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan I 2025 Defisit USD0,8 Miliar

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp13.000 per Gram

Dapat Izin Usaha, OJK Wajibkan Ini pada Indonesia Airawata Finance

Anak Usaha TOWR Raih Pinjaman Rp500M dari Bank KEB Hana

Bahlil Ungkap RI yang Keluarkan LG Korea dari Investasi Baterai EV